Dorongan Delegasi DPR RI kepada Pemerintah Sudan untuk melanjutkan upaya mengatasi konflik di Darfur dengan menggunakan cara-cara yang selama ini dilakukan sama halnya dengan persetujuan Indonesia terhadap pembataian lebih dari 300 ribu jiwa lebih yang terjadi di Darfur, karena Pemerintah Sudan tetap menggunakan kekuatan militer untuk menghancurkan kelompok gerakan yang dianggap pemberontak. Melalui pasukan militer yang dispronsorinya, Pemerintah Sudan membombardir desa-desa secara membabi-buta, membunuh warga sipil, anak dan perempuan terus mengalami tindak kekerasan.
Selain karena tidak seiring dengan Perjanjian Damai yang telah dibuat oleh Pemerintah Sudan dan kelompok “pemberontak”, upaya Pemerintah Sudan menyelesaikan konflik yang menimbulkan tindakan kejahatan kemanusiaan terjadi di Sudan ini juga menyalahi Preambule UUD 1945 RI yang mendorong ketertiban dunia berdasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk itu pula, sikap DPR RI yang mendukung Pemerintah Sudan tersebut jelas-jelas membelakangi Konstitusi Indonesia dan Pancasila sebagai ideologi Negara. Seharusnya, Indonesia mendukung proses perdamaian di Sudan melalui jalur perundingan dan tanpa kekuatan militer, sebagaimana pernah terjadi di wilayah Aceh, Indonesia.
Janji politik Indonesia terhadap dunia internasional juga disampaikan dalam Perjanjian dan Komitmen Sukarela Indonesia tatkala hendak menjadi Anggota Dewan HAM pada tahun 2011, yaitu pengakuan Indonesia secara kuat bahwa pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia adalah suatu hal yang esensial untuk membangun proses perdamaian dan terwujudnya kemakmuran di dunia. Bahkan, Pemerintah Indonesia mengakui bahwa prinsip tersebut merupakan prinsip yang dipegang oleh Indonesia dalam kebijakan Nasional.
Atas dasar ini dan berpedoman kepada Pancasila dan Konstitusi Indonesia, kami meminta kepada DPR RI dan Pemerintah untuk meninjau ulang kesepakatan yang menyetujui praktik-praktik dehumanisasi dan kejahatan kemanusiaan di Sudan. Lebih dari itu, DPR RI dan Pemerintah seharusnya menjadi penengah di antara kelompok yang berkonflik dan mencari jalan damai yang terbaik bagi kehidupan dan hak asasi seluruh warga negara Sudan.
Jakarta, 30 Desember 2011
Choirul Anam
Pjs. Direktur Eksekutif HRWG (08158718498)





