English (United Kingdom)
Close Panel

Member Login

SIARAN PERS: Memperingati Hari Internasional Penghapusan Hukuman Mati se Dunia: “Diplomasi Buruh Migran Terganjal Hukuman Mati ”

Pada tanggal 10 Oktober ini, bertepatan dengan peringatan Hari Internasional Penghapusan Hukuman Mati Sedunia, Human Rights Working Group (HRWG)-Indonesia, mendesak pemerintah Indonesia mengevaluasi total kebijakan nasional tentang praktek hukuman mati sebagai salahsatu bentuk pemidanaan yang saat ini tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.

HRWG menilai, praktek hukuman mati yang masih berlaku di Indonesia saat ini ikut berkontribusi menghambat diplomasi Indonesia untuk secara total mengupayakan pembebasan hukuman mati terhadap banyaknya buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di berbagai negara tempat bekerja. Bagaimana mungkin pemerintah bisa menjalankan total diplomasi untuk pembebasan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati, jika di dalam negeri saja banyak warga negara Indonesia yang dihukum mati.

Selain hal di atas, HRWG menilai terdapat beberapa penyebab lainnya yang melemahkan diplomasi Indonesia terhadap pembebasan hukuman mati terhadap buruh migran Indonesia yaitu (1) Persoalan lemanya sitem perlindungan dalam UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar negeri. (2) Lemahnya politik HAM dalam konteks Buruh Migran.

Pertama, Persoalan hukuman mati yang menimpa buruh migran Indonesia merupakan akibat dari buruknya sistem perlindungan TKI (mencakup koordinasi antar lembaga) sejak di dalam negeri, di luar negeri, sampai kepulangan kembali ke Indonesia (Purna Kerja).  Salahsatu kelemahan undang-undang UU No. 39/2004 tentang PPTKILN ini adalah tidak adanya mekanisme bantuan hukum terhadap buruh migran Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum di negara tempat bekerja. Sangat disayangkan UU No.39/2004 ini tidak mengatur langsung tentang mekanisme bantuan hukum dan hanya memandatkan untuk membuat sebuah Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Hukum, namuan sayangnya sampai saat ini Peraturan Pemerintah tersebut tidak pernah ada.

Kedua, HRWG menilai bahwa kurangnya perlindungan TKI ini juga disebabkan oleh lemahnya politik HAM Indonesia untuk menjadi negara pihak yang meratifikasi Konvensi PBB tentang Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya. Indonesia sebagai salahsatu Negara Asal/”pengirim” buruh migran terbesar, seharusnya terlibat aktif -sebagaimana Negara Asal lainnya (Philipina, Mesir, dll)- dalam meratifikasi konvensi ini. Dengan meratifikasi konvensi ini, dipastikan Indonesia mempunyai alat diplomasi ketika berhadapan dengan negara-negara tujuan buruh migran Indonesia.

Berdasarkan hal-hal di atas, kami menyatakan sikap sebagai berikut;

1.      Mendesak pemerintah segera melaksanakan moratorium pemberlakukan hukuman mati untuk persiapan penghapusan hukuman mati secara permanen.

2.      Mendesak Pemerintah dan DPR menghapuskan hukuman mati sebagaimana dijamin dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No. 12/2005.

3.      Mendesak pemerintah dan DPR segera meratifikasi Konvensi PBB Perlindungan Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya(UN Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Member of Their Families), sebagai basis penyusunan revisi UU No. 39 tahun 2004 tentang PPTKILN. 

 

Jakarta, 10 Oktober 2011

Human Rights Working Group


M. Choirul Anam (0815  871 8498)

Rate this item
(0 votes)
Last modified on Saturday, 15 October 2011 12:38

hrwg

Human Rights Working Group

The Indonesia's NGO Coalition for International Human Rights Advocacy.

 

Contact:

Jiwasraya Building Lobby Floor
Jl. R.P Soeroso No 41
Gondangdia, Menteng
Jakarta 10350
Indonesia

 

E-mail: hrwg@hrwg.org
Phone: +62-21-3143015, +62-21-70733505
Fax: +62-21-3143058

Latest Publication

HRWG Tweets