Satu hal yang patut kami pertanyakan adalah, bagaimana mungkin Jaksa dapat menyusun dakwaan, apabila Jaksa belum pernah melihat rekaman video percakapan antara Deden dengan polisi. Hal ini terungkap ketika hakim menayakan kepada Jaksa, apakah sudah melihat rekaman video, namun dijawab oleh Jaksa belum pernah. Dan hal yang menyedihkan adalah, ketika menuntut para penyerang, dalam pertimbangan hal yang meringankan para penyerang adalah karena Terdakwa adalah tokoh agama, ulama besar, kyai kharismatik yang keberadaannya sangat diperlukan oleh masyarakat dan adanya (permintaan) keringanan hukuman dari para pemimpin dan pondok pesantren dan tokoh masyarakat serta alim ulama se provinsi banten. Sangat terlihat jelas bahwa Jaksa sudah tidak independen dalam melakukan tugasnya.
Terlepas dari itu semua, kami berpendapat bahwa proses mengkriminalkan korban ini pada akhirnya semakin meneguhkan hilangnya pilar penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia yang seharusnya diemban institusi Pengadilan. Hal ini juga membuktikan bahwa kriminalisasi terhadap korban akan semakin mudah dilakukan dan akhirnya membuktikan bahwasanya Pengadilan justru menjadi bagian dari masalah, dimana korban yang seharusnya dipenuhi hak-haknya justru dipasung dan dikriminalkan dengan argumentasi dan dasar pembuktian yang lemah. Terlebih, hal ini juga menjadi legitimasi bagi para kelompok radikal untuk tetap melancarkan aksi anarkis terhadap kelompok minoritas sebagai akibat dari penghukuman yang tidak memberikan efek jera.
Atas dasar uraian di atas, Tim Advokasi Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Perlindungan Warga Negara, menyatakan:
- Memprotes keras persidangan Cikeusik yang tidak mencerminkan keadilan;
- Menyayangkan penyelenggaran peradilan yang tidak imparsial, independen, dan professional sejak awal menangani kasus ini;
- Meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak ikut terprovokasi oleh kelompok-kelompok radikal-anarkitis yang mengatasnamakan agama dan mayoritas.
Selain itu kami juga mendesak:
- Komisi Kejaksaan untuk segera melaksanakan investigasi dan mengeluarkan rekomendasi terkait dengan jaksa berkinerja buruk khususnya pada jaksa kasus ini;
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menindak tegas Jaksa yang tidak dapat berpihak pada keadilan;
- Komisi Yudisial untuk mengusut Hakim yang tidak independen dan professional dalam memimpin sidang serta segera mengambil langkah tindak lanjut;
- Komnas HAM untuk segera mengeluarkan laporan investigasi kasus penyerangan ini;
- Mahkamah Agung untuk mengkaji dan memberikan teguran terhadap peradilan yang memihak demi tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
- Pemerintah Republik Indonesia, tanpa penundaan lagi membuka diri terhadap upaya PBB dalam meningkatkan kualitas perlindungan HAM warga negara di Negara-negara anggota dengan mengundang secara resmi special rapporteur kebebasan beragama untuk datang dan meninjau situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia serta meminta laporan pertanggungjawaban atas upaya pemerintah dalam memajukan perlindungan HAM terhadap warga Negara-nya.
Jakarta, 28 Juli 2011
Hormat Kami,
Tim Advokasi Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Warga Negara
Kontak person:
Nurkholis Hidayat : 085883699373
Kiagus Ahmad : 08561085283
Andi Muttaqien : 08121996984
Sidik : 087774756566
Rizka Argadianti : 085217566952





