Kami juga menyayangkan sikap lambat yang ditunjukkan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu para keluarga nelayan anak tersebut dalam hal membebaskan atau mengeluarkan anak-anak tersebut dari tahanan.
Ketertutupan pemerintah Australia tersebut ini tergambar dari beberapa hal antara lain;
Pertama, Pemerintah Australia dan Indonesia tidak pernah menyampaikan secara resmi jumlah anak-anak Indonesia yang ditahan yang diperkirakan sebelum tahun 2010. Berdasarkan komunikasi dengan Mr. Mark Plunkett, seorang lawyer di Australia yang membantu 3 orang anak dari Pulau Rote meyakini sebanyak 70-60 orang anak-anak di tahan di berbagai penjara di Australia.
Kedua, pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia tidak aktif menghubungi para keluarga nelayan-nelayan tersebut. Dalam beberapa kasus –dan mungkin sebagian besar- pemerintah Indonesia hanya menghubungi para keluarga di awal-awal saja, apalagi pemerintah Australia yang tidak pernah menghubungi para keluarga nelayan anak tersebut atau bahkan memberitahukan kepada pemerintah Indonesia.
Ketiga, sampai saat ini tidak ada kejelasan penanganan atau proses hukum terhadap tahanan anak-anak tersebut. Informasi terbaru yang kami dapatkan Pemerintah Australia akan tetap melakukan test wrist x-ray dipergelangan tangan, dimana metode ini telah lama ditinggalkan oleh negara-negara Barat dan tidak cocok untuk ukuran orang Asia. Selain itu akan ditambah dengan test x-ray gigi.
Keempat, sampai saat ini tidak ada progres yang ditunjukkan oleh pemerintah Australia, terutama pemerintah Indonesia untuk mengupayakan pembebasan 70 nelayan anak tersebut. Modality awal sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia ketika bekerjasama dengan Mr. Mark Plunkett dengan memberikan uang jaminan kepada pemerintah Australia terhadap 3 (tiga) orang nelayan Anak yang berasal dari Pulau Rote. Namun sayangnya modal awal ini belum sistematis dilakukan pemerintah Indonesia kepada sejumlah tahanan anak lainnya.
Upaya-upaya yang bisa dilakukan pemerintah saat ini adalah membantu para keluarga anak-anak tersebut untuk mencari atau mengupayakan dokumen-dokumen pribadi yang dapat membuktikan usia anak-anak tersebut. Hal ini patut menjadi perhatian karena keterbatasan akses para keluarga untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut, apalagi ditambah dengan birokrasi yang korup dalam hal pengurusan administrasi kependudukan. Hal ini lah yang terjadi pada seorang nelayan anak Indonesia bernama Hadi Kurniawan yang memilih ditahan dan tidak lagi mempersoalkan umurnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami menyampaikan beberapa hal:
- 1.Mendesak pemerintah Indonesia menjelaskan upaya-upaya yang telah dilakukan untuk membebaskan para nelayan tersebut terutama yang masih tergolong anak-anak.
- 2.Mendesak pemerintah Australia dan Indonesia melakukan langkah-langkah sistematis dan komprehensif terhadap akar permasalahan ini yaitu pemerintah Indonesia dan Australia harus memaksimalkan pemberdayaan ekonomi para nelayan dan masyarakat pesisir yang selalu menjadi korban praktik sistematis penyelundupan manusia.
- 3.Mendesak pemerintah Australia untuk secepat mungkin mengumumkan nama-nama dari mereka yang ditahan, khususnya anak-anak dibawah umur, bagi sebuah kepentingan keluarga mereka dan juga pihak pengacara yang selama ini membantu kasus ini.
- 4.Mendesak pemerintah Australia menerapkan aturan hukum/kebiasaan hukum internasional sesuai Konvensi Hak Anak dengan membebaskan atau mengeluarkan anak-anak tersebut dari tempat-tempat tahanan imigrasi, karena penahanan adalah jalan terakhir yang dilakukan sesegera mungkin menurut konvensi tersebut.
- 5.Indonesia adalah negara transit bagi para pengungsi dan pencari suaka yang ingin menuju Australia. Dalam hal ini kami mendesak pemerintah Indonesia menerapkan standard-standard penanganan dan perlindungan untuk menyikapi situasi ini. dengan gejolak politik di Timur Tengah dan beberapa negara, serta kemungkinan terjadinya arus pengungsi di masa yang akan datang, tanpa mengurangi sedikitpun sisi kemanusiaannya. Meskipun para pencari suaka/pengunsi diakui secara konstitusional dan yuridis di dalam UU Keimigrasian, sayangnya peraturan lanjutan mekanisme penanganan pencari suaka tersebut belum dibuat sampai sekarang –bahkan sampai UU Keimigrasian baru disahkan- sehingga secara praktek tidak dapat dijalankan.
Jakarta, 23 Juli 2011
- 1.Ifdhal Kasim (Ketua Komnas HAM)
- 2.Rafendi Djamin (Direktur Eksekutif HRWG)
- 3.Magdalena Sitorus (Direktur SAPA Indonesia)
- 4.Febionesta (Pengacara Publik LBH Jakarta)
- 5.Dina Savaluna (Kordinator Divisi Studi dan Pemantauan CDS)
- 6.Ali Akbar Tanjung (UN Program Manager HRWG)





