Kondisi di atas menjadi salah satu alasan diadakannya dengar pendapat alternatif oleh koalisi ornop yang berbasis di Dili pada 28-29 September 2007 yang rencananya akan dihadiri oleh komunitas keluarga korban kejahatan HAM di Timor Leste khususnya pada masa penyelenggaraan jajak pendapat tahun 1999.
Tidak kredibelnya KKP sebetulnya sudah bisa diprediksi sebelumnya, dengan keengganan untuk merevisi Terms of Reference (di mana KKP dapat merekomendasi amnesti dan pemutihan institusional bagi pelaku) seperti yang diserukan oleh keluarga korban dan kalangan ornop baik di Timor Leste maupun di Jakarta, dan juga dalam hearing-hearing sebelumnya yang menunjukkan kalau KKP justru bertendensi melindungi pelaku pelanggaran HAM di Timor Leste. PBB pun secara ekplisit telah menyatakan tidak mendukung apapun proses yang diselenggarakan oleh KKP selama tidak mau mengikuti standar internasional yang berlaku.
Pernyataan ini ditegaskan dengan surat edaran dari jurubicara Sekjend PBB tertanggal 26 Juli 2007 yang menyatakan PBB tidak akan berpartisipasi dalam bentuk apa pun dalam berbagai proses yang diselenggarakan oleh KKP selama terms of reference kerja KKP belum direvisi. Sebelumnya posisi PBB sendiri telah dinyatakan secara tegas oleh Sekjend Kofi Annan dalam laporannya kepada Dewan Keamanan PBB tentang Justice and Reconciliation for Timor Leste (Dok PBB nomor S/2006/580). Dalam laporan Sekjend PBB secara tegas dinyatakan bahwa pelaku kejahatan internasional atau pelanggaran berat HAM tidak boleh mendapatkan pengampunan / amnesti. Para pelaku harus diadili dalam persidangan yang independent dan fair. Sedangkan dalam TOR pembentukan KKP / CTF masih tetap mengatur kemungkinan untuk merekomendasi amnesti bagi pelaku.
Oleh karena itu kami, HRWG, KontraS, Elsam, Imparsial, SHMI, PEC, ICTJ Indonesia dan FORUM-ASIA menyerukan kepada pemerintah Indonesia khususnya, jika benar-benar berkomitmen terhadap perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, serta jika pemerintah Indonesia tidak ingin persoalan pelanggaran HAM di Timor Leste terus menjadi beban, sebaiknya segera menyelesaikan pelanggaran HAM di Timor Leste tersebut sesuai dengan norma dan standar hukum internasional yang berlaku. Atas nama keadilan, KKP juga seharusnya lebih mengutamakan kepentingan korban dan tidak berusaha melindungi para pelaku demi kepentingan politik segelintir elite di kedua negara.
Jakarta, 21 September 2007
HRWG
ELSAM
Imparsial
KontraS
ICTJ Indonesia
SHMI
PEC
Forum Asia





