English (United Kingdom)
Close Panel

Member Login

KELOMPOK KERJA UNTUK ADVOKASI MENENTANG PENYIKSAAN

Press Release
Penyiksaan masih menjadi bagian dari praktek aparat di Indonesia


Komite Anti Penyiksaan PBB pada tanggal 6 Mei mendatang akan membahas laporan Pemerintah RI mengenai pelaksanaan Konvensi Anti Penyiksaan di Indonesia. Dalam laporannya Pemerintah menyatakan bahwa Indonesia sudah mencoba melaksanakan Konvensi Anti Penyiksaan dengan sebaik-baiknya. Komite Anti Penyiksaan juga akan membahas laporan Komnas HAM dan laporan alternative Ngo.

Dalam sidang Komite Anti Penyiksaan ini, kami berharap pemerintah Indonesia, melalui Delegasi RI bersikap terbuka dan jujur terhadap segala kondisi penyiksaan yang terjadi, serta berkomitmen tinggi untuk menghapuskan segala tindakan penyiksaan yang ada.

Sikap terbuka dan jujur tersebut berkaitan dengan beberapa kepentingan mendasar, antara lain ;

Pertama, sidang komite merupakan mekanisme perbaikan kondisi hak asasi manusia di suatu negara. Baik perbaikan instrumen hukum, institusi maupun penyelesaian kasus. Komite tidak akan dapat melakukan perbaikan melalui rekomendasi mengikat jika tidak ada informasi yang benar dan jujur dan sikap terbuka dari pemerintah. Biasanya suatu pemerintah hanya memberikan laporan atau informasi tentang apa yang baik dan telah dilakukan olehnya, bukan apa yang terjadi dan hambatan yang dialami.

Kedua, yang special dalam mekanisme sidang komite anti penyiksaan, yaitu memberikan kesempatan yang cukup panjang terhadap Komnas HAM maupun Ngo secara formal untuk memberikan laporan ataun informasi kepada komite.

Dalm konteks ini, ketidak jujuran dan ketertutupan pemerintah akan sia- sia dan hanya  akan menghasilkan penilaian buruk terhadap pemerintah. Komite akan mendapat informasi atau laporan secara formal / resmi dari Komnas HAM  maupun NGO.

Untuk itu, Kami selaku organisasi masyarakat sipil Indonesia menyatakan bahwa praktek penyiksaan masih banyak terjadi di Indonesia dan merupakan metode sistematis yang digunakan aparat, tidak hanya di daerah konflik seperti Aceh dan Papua, melainkan juga di daerah-daerah lain di Indonesia. Penyiksaan tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian, militer, intelejen, aparat yang berada di bawah koordinasi Pemerintah Daerah seperti Satpol PP, dan aparat yang berada di bawah kontrol Departemen seperti misalnya Polisi Hutan.

Praktek penyiksaan dan tindakan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat ini telah kami rekam dan kami laporkan sebagai laporan bayangan kepada Komite Anti Penyiksaan, dengan harapan dapat membantu memperbaikki dan menghapus praktek-praktek penyiksaan di Indonesia.

Pemerintah hingga saat ini masih belum membenahi legislasi yang mengatur larangan penyiksaan di Indonesia, terbukti penyiksaan sebagaimana definisi pasal 1 ayat 1 Konvensi Anti Penyiksaan masih belum ada dalam KUHP dan KUHPM yang menjadi dasar acuan bagi penegakan hukum pidana di Indonesia. Sehingga para pelaku penyiksaan banyak yang lolos dari jeratan hukum dan malah mendapat promosi kenaikan pangkat.

Pengadilan HAM ad-hoc yang digelar Indonesia untuk mengadili kasus Timor Timur dan Tanjung Priok, maupun pengadilan HAM permanen untuk mengadili kasus Abepura semuanya membebaskan terdakwa penyiksaan dari segala hukuman. Hal ini sangat ironis mengingat ada peristiwa kejahatan, ada korban, tetapi pelaku kejahatan tidak ada. Oleh karena itu jelaslah bahwa impunity masih sangat kental di Indonesia dan korban masih jauh untuk dapat menggapai keadilan.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka kami selaku organisasi masyarakat sipil yang menolak praktek-praktek penyiksaan, tindakan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat mendesak Pemerintah Indonesia untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

Melaksanakan Konvensi Anti Penyiksaan dengan sebaik-baiknya, termasuk melakukan deklarasi terhadap pasal 21 dan 22 Konvensi yang mengakui kewenangan Komite Anti Penyiksaan untuk menerima komunikasi dari negara-negara peserta konvensi dan individual;
Melakukan harmonisasi hukum Indonesia dengan memasukkan definisi penyiksaan ke dalam KUHP dan KUHPM, serta mencabut semua ketentuan hukum yang bertentangan dengan Konvensi Anti Penyiksaan yang sudah diratifikasi Pemerintah ke dalam UU No. 5 Tahun 1998;
Menghukum para pelaku penyiksaan dan tidak memberikan peluang promosi atau kenaikan pangkat terhadap para pelaku;
Memberikan hak-hak korban penyiksaan;
Menghapus hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, antara lain menghapuskan hukuman mati di Indonesia;
Meratifikasi Optional Protocol Konvensi Anti Penyiksaan.


Jakarta, 29 April 2008


Rafendi Djamin (Coordinator, Indonesia-Human Rights Working Group)

Poengky Indarti (Direktur External, Imparsial)

Indri D (Coordinator, Working Group Against Torture)

Sry Suparyati (International Bureau, KontraS)

Rate this item
(0 votes)
Last modified on Sunday, 06 September 2009 23:16

hrwg

Human Rights Working Group

The Indonesia's NGO Coalition for International Human Rights Advocacy.

 

Contact:

Jiwasraya Building Lobby Floor
Jl. R.P Soeroso No 41
Gondangdia, Menteng
Jakarta 10350
Indonesia

 

E-mail: hrwg@hrwg.org
Phone: +62-21-3143015, +62-21-70733505
Fax: +62-21-3143058

Latest Publication

HRWG Tweets