Menanggapi laporan Ibu Jilani, Pemerintah menyatakan menyambut baik dan berjanji akan bekerjasama dengan Wakil Khusus untuk meningkatkan perlindungan bagi para pembela HAM.
Berkaitan dengan statement wakil Pemerintah dalam sidang Dewan HAM PBB menyangkut kondisi para pembela HAM di Indonesia, Imparsial dan HRWG yang sangat peduli pada kondisi para pembela HAM menyatakan sebagai berikut:
- Bahwa kondisi para pembela HAM Indonesia masih mengalami kekerasan dan perlakuan yang menghambat kerja-kerja mereka. Hambatan tersebut antara lain masih ada karena masih dibebaskannya pelaku kekerasan HRD berkat budaya impunity yang masih kental di Indonesia. Akibatnya pelaku akan tetap melakukan kejahatannya lagi.
- Masih belum berubahnya kultur dan struktur aparat militer, kepolisian dan intelejen yang melegitimasi kekerasan terhadap para pembela HAM di Indonesia.
- Masih adanya pembiaran dari Pemerintah terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aktor-aktor non-negara antara lain kelompok fundamentalis, kelompok pemodal dan milisi.
- Masih dibiarkannya peraturan-peraturan yang menghambat para pembela HAM dalam melaksanakan tugasnya, antara lain masih diberlakukannya pasal-pasal haatzai artikelen dalam KUHP yaitu pasal 160 (penghasutan), 207 (penghinaan terhadap penguasa umum), 310 (pencemaran nama baik), dan 335 (perbuatan tidak menyenangkan). Pemerintah juga masih belum melakukan harmonisasi Deklarasi Pembela HAM ke dalam hukum nasional Indonesia. Bahkan Pemerintah juga masih memberikan peluang munculnya peraturan-peraturan yang bertentangan dengan HAM, misalnya Perda-Perda yang mengakomodir penyiksaan dan merendahkan martabat, serta Rancangan Undang-Undang yang potensial menghambat kerja-kerja HRD antara lain RUU Intelejen dan RUU Rahasia Negara.
- Masih digunakannya stigmatisasi untuk menyerang para pembela HAM, antara lain “teroris”, “komunis”, “separatis”, “radikal”. Stigmatisasi ini akan membawa dampak pada kriminalisasi dan kekerasan terhadap para Pembela HAM, seperti banyak terjadi di Papua dan daerah konflik lainnya seperti Aceh, Poso dan Maluku.
Oleh karena itu Imparsial dan HRWG mendesak Pemerintah sebagai berikut:
- Secara serius dan sungguh-sungguh memperhatikan laporan Wakil Khusus Sekjen PBB untuk Pembela HAM dan melaksanakan seluruh rekomendasi yang diserukan oleh Ibu Jilani;
- Memproses para pelaku kekerasan terhadap para pembela HAM secara hukum, termasuk secara serius menyeret para pelaku yang diduga melakukan konsprirasi terhadap pembunuhan Munir yang melibatkan mantan petinggi BIN;
- Mendesak Pemerintah untuk segera menyusun dan membahas RUU Perlindungan terhadap Pembela HAM dan segera mengesahkannya menjadi UU Perlindungan terhadap Pembela HAM.
Jakarta-Geneva, 14 Maret 2008
Rafendi Djamin Poengky Indarti
HRWG Imparsial
(+41-76-5239776) (081315696308)





