Saksi mata, Yosepha Alomang Direktris YAHAMAK menyatakan sangat menyangkan sikap aparat kepolisian yang tanpa prosedur tetap, namun langsung melepaskan tembakan. Untuk itu pihak Polda Papua harus mempertangungjawabkan.
Saksi mata, Markus Haluk Sekjend AMPTPI, mengatakan peristiwa penembakan Otinus Tabuni (49) berawal dari hadirnya ribuan warga Papua yang memperingati satu tahun hari Masyarakat Pribumi (Indigeneus People) yang diselenggarakan di lapangan Sinapuk Wamena pada Sabtu 9 Agustus 2008, dimana pada saat Forkorus Yoboisembut mengakhiri sambutannya, tiba-tiba sekelompok orang yang hadir secara spontanitas dan secera teratur mereka menancapkan bendera SOS, bendera PBB, bendera Merah Putih dan terakhir bendera Bintang Kejora.
Aksi itu kemudian mengundang perhatian ribuan orang yang hadir langsung bersemangat sambil berteriak yel…yel...Tetapi pada saat yang sama pasukan pengamanan dari satuan Polres Wamena langsung melepaskan rentetan tembakan ke udara dan ke arah massa yang berlangsung selama kurang lebih 5 sampai 10 menit. Beruntung saja massa yang hadir itu tidak terprovokasi dengan aksi penembakan itu, padahal belasan ribu massa yang hadir pada saat itu lengkap dengan peralatan perang tradisional dan sudah siap melakukan perlawanan akan tetapi pihak penyelenggara Dewan Adat Papua dan Dewan Adat Lembah Baliem Wamena berhasil menenangkan massa yang hadir. Bila tidak, akan terjadi banjir darah kota Wamena.
Markus Haluk juga menambahkan bahwa kegiatan hari Masyarakat Pribumi internasional di Wamena bukan hari separatis, karena hari itu setiap suku bangsa yang ada dimuka bumi ini berhak merayakannya untuk menyatakan identitas budaya dirinya kepada dunia bahwa mereka ada. Dan penancapan bendera Bintang Kejora pada saat itu sangat relefan karena amanat UU Otsus masih mencantumkan Bendera Bintang Kejora sebagai symbol budaya belum dihapus.
Pihak Dewan Adat Papua juga sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pihak Polda Papua pada awal bulan Agustus. “Jadi tidak ada alasan bahwa kegiatan itu illegal. Bila dikatakan illegal kenapa tidak dibubarkan dari awal atau panggil panitia penyelenggara, minta mereka hentikan kegiatan itu. Nanti setelah ribuan orang berkumpul, kemudian Polisi melihat ada bendera Bintang Kejora yang berkibar, lalu Polisi langsung menembaki massa karena dituduh separatis. Memang dari dulu aparat keamanan di Papua selalu melegalkan kata separatis untuk membungkam dan membunuh orang Papua, karena bagi mereka kata separatis adalah mantra pelindung yang ampuh yang tidak bisa dijamah oleh siapapun, “ sesal Markus.
KPKC Sinode GKI, 14 Agustus 2008





