English (United Kingdom)
Close Panel

Member Login

Press Release: Serangan Terhadap Rumah Ibadah Meningkat Januari - Mei 2012; 31 Serangan

19May 2012 Published in Press Release

Januari - Mei 2012; 31 Serangan

 

HRWG sangat prihatin atas maraknya serangan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan, khusunya soal tempat ibadah yang terjadi akhir-akhir ini. Dan HRWG mengecam keras prilaku aparat pemerintah maupun kepolisian yang menjadi bagian dari kasus-kasus tersebut. Baik secara langsung dengan mengeluarkan surat penyegelan ataupun bagi kepolisian yang tidak mencegah secara maksimal. Sehingga kekerasan ataupun perusakan terjadi, terlebih membiarkan tanpa proses hukum.

 

Tahun 2012, hingga bulan mei minggu pertama telah tercatat paling tidak ada  31 penyerangan, penyegelan dan pelarangan rumah ibadah di Indonesia yang didominasi di daerah Aceh dan  Jawa Barat, selain Padang dan Batam.  Ancaman kebebasan beragama terhadap rumah ibadah tersebut dialami secara dominan oleh Gereja dan masjid Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Tindakan itu berupa kekerasan, perusakan, penyegelan atas dalih IMB maupun berbagai dalih yang dicari-cari. Kondisi ini mengancam tatanan kehidupan yang toleran yang dilandasi oleh BHINEKA TUNGGAL IKA dan melanggar Konstitusi UUD ‘45.

 

Atas berbagai tindakan tindakan tersebut, HRWG mendesak;

  1. 1.Pemerintah dan aparatmelakukan tindakan tegas terhadap siapa saja yang mengganggu kebebsan beragama dan berkeyakinan , khususnya soal tempat ibadah.
  2. 2.Pemerintah harus menghormati kebebasan bergama dan berkeyakinan dengan menjamin setiap kebebsan yang harus dinikmati oleh setiap pmeleuk agama dan keyakinan, khususnya kelompok minoritas.
  3. 3.Pemerintah mencabut semua bentuk penyegelan rumah ibadah, memfasilitasi pemenuhan administrasi dan menjamin setiap pmeluk agama dan keyakinan, khususnya minoritas untuk dapat memperoleh rumah ibadah yang layak.
  4. 4.Kepolisian wajib menindak tegas setiap orang mapun kelompok yang melakukan perusakan dan kekerasan terhadap rumah ibadah, dengan proses hukum yang adil.

 

HRWG memberi perhatian serius terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia dan akan membawa berbagai kasus yang terjadi dalam sidang UPR (Universal Periodical Review) Indonesia yang akan diselenggarakan pada tanggal 23 Mei 2012 di Genewa, dalam mekanisme sidang Dewan HAM PBB.

Jakarta, 16 Mei 2012

Human Rights Working Group;

Indonesia NGO Coalition for International Human Rights Advocacy

( H R W G )

ALTERNATIVE REPORT OF THE 2008 UPR RECOMMENDATION IMPLEMENTATION FOR INDONESIA AS A STATE CONCERNED On The Freedom of Religion and Beliefs Issue in Indonesia

16May 2012 Published in UPR

Submitted on the 1st Session of the 2nd Cycle of the HRC’s UPR Review in 2012


REPORT FOR THE CONDITION OF FREEDOM OF RELIGION AND BELIEF STATUS IN INDONESIA PREFACE


1. This report is prepared by a number of CSOs concentrating on issues of freedom of religion and belief in Indonesia, i.e.: Human Rights Working Group (HRWG), LBH Jakarta (Jakarta Legal Aid Institute), The Wahid Institute, The Indonesia Legal Resource Center (ILRC), Setara Institute, ELSAM, and Center for Marginalized Communities Studies (CMARs).


2. This report was also disseminated at a National Workshop on November 11th, 2011 to pull together the outlooks and inputs from CSOs.


3. This report is based on the 2008 UPR Working Group to continuously provide protection for all components of Indonesian society. (Recommendation, paragraph 77.5), particularly concerning threats and violence against the Ahmadiyya Congregation (Jemaah Ahmadiyah) in Indonesia, as well as the development of the status of freedom of religion and belief in Indonesia, as asserted in the recommendation, paragraph 78.


Patterns Regarding Violence Against Women: Comparison of the Latest Three Annual Reports on “Communications to and from Governments” made by the Special Rapporteur on Violence Against Women.

16May 2012 Published in Working Papers

Made by:

Angelica Reitsma

Intern for Human Rights Working Group, Jakarta, Indonesia.

Introduction

            This report aims to highlight the various forms of violence women encounter and whether there are specific patterns of violence found among women in different countries with diverse backgrounds. Information concerning patterns of violence against women will be based on the comparison between the three latest annual reports concerning “Communications to and from Governments,” made by the Special Rapporteurs on violence against women Rashida Manjoo and Yakin Ertürk. The latest three annual reports have been released in 2011, 2010 and 2009 and the different forms of violence found in all three reports will be significantly discussed. The purpose of this report is to see whether the revealed patterns of violence against women are similar to the forms of violence experienced by Indonesian women and what sort of complaints regarding violence against women might be filed to the Indonesian government. However, it must be noted that only the communications sent in English are dealt with in this report due to language constraints.

HRWG_NGO Coalition-joint UPR Submission-Indonesia

16May 2012 Published in UPR

ALTERNATIVE REPORT OF THE 2008 UPR RECOMMENDATION IMPLEMENTATION FOR INDONESIA

 

Submitted in 1st Session of 2nd Cycle of the HRC’s UPR Review in 2012

 

An overview;
Human Rights Working Group (HRWG), The Indonesia's NGO Coalition for International Human Rights Advocacy (HRWG) was established in 2003 by a the majority of NGOs working in different issues to elaborate advocacy works already in place with the aim of maximizing the goals and putting more pressures on the Indonesian government to execute its international and constitutional obligations of human rights in the country.


AJI, AJMI, AMAN, Arus Pelangi, BWI, DEMOS, ELPAGAR, ELSAM, FOKER LSM Papua, GANDI, GAYA Nusantara, HUMA, IDSPS, IKOHI, ILRC, IMPARSIAL, Institute of ECOSOC Rights, ITP, JATAM, Kalyanamitra, Kapal Perempuan, KBH Bengkulu, Koalisi NGO HAM Aceh, KontraS, KPI, KRHN, LBH ACEH, LBH APIK, LBH JAKARTA, LBH Pers, Mitra Perempuan, Migrant CARE, PBHI, PIAR-NTT, RACA Institute, RPUK Aceh, SAPA-Indonesia, Setara Institute, SKPKC-Fransiskan Papua, Solidaritas Perempuan, VHR, WALHI, YAPPIKA, Yayasan PULIH, YLBHI, YPHA.

Siaran Pers: “Lemahnya Politik Negara dalam Menyikapi Aksi Intoleransi dan Kekerasan yang Kian Merajalela”

16May 2012 Published in Press Release

HRWG memandang bahwa meningkatnya kasus-kasus kekerasan dan tindakan intoleran dengan alasan agama di Indonesia telah menampakkan lemahnya posisi Negara dalam menyikapi persoalan ini. Sejumlah penyerangan, pengrusakan dan pelarangan beribadah oleh kelompok intoleran terhadap kelompok minoritas agama/keyakinan mengindikasikan lemahnya posisi negara tersebut, sehingga jaminan hukum terhadap perlindungan kelompok minoritas dengan sangat mudah dilanggar. Ditambah lagi dengan keterlibatan oknum aparat pemerintah dalam melegitimasi berbagai aksi kekerasan semakin menyudutkan korban dalam posisi yang sulit dan terdiskriminasi.

Konstitusi dan jaminan hukum lainnya, termasuk Kovenan Hak Sipil Politik yang telah diratifikasi, memberikan mandat kepada negara untuk melindungi hak asasi manusia setiap warga negara untuk menjalankan agama dan keyakinannya. Namun, jaminan tersebut belum mampu diwujudkan oleh Pemerintah.

Sebaliknya -kecendrungan saat ini- Pemerintah justru berbalik arah menjadi sangat konservatif dan intoleran.

Hal ini terindikasi dari beberapa hal, antara lain;

  1. 1.Membiarkan berlarut-larutnya penegakan hukum terhadap persoalan keagamaan dan berbagai aksi-aksi intoleransi lainnya. Lemahnya perlindungan dan inkonsistensi Pemerintah menjadi salah satu sebab meningkatnya kasus-kasus kekerasan atas nama agama dan keyakinan. Sulitnya mengakses rumah ibadah yang jelas-jelas telah sah secara hukum, seperti kasus pendirian gereja GKI Yasmin dan Gereja HKBP Philadelpia, penyerangan dan pembakaran rumah ibadah, pesantren, pusat kegiatan keagamaan, ataupun penganiayaan fisik oleh kelompok intoleran merupakan akibat dari lemahnya perlindungan ini.
  2. 2.Penegakan hukum yang lemah terhadap pelaku ataupun kepada korban. Dalam sejumlah kasus-kasus kekerasan, Pemerintah tidak mengambil sikap yang optimal terhadap aksi-aksi kekerasan tersebut bahkan malah cenderung membiarkan aparat-aparat pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan yang diskriminatif. Bahkan pengadilanpun tidak lagi berada diposisi objektif dan independen dalam mengadili kassus-kasus kekerasan atas nama agama.
  3. 3.Terakhir, menguatnya tindakan intoleran dan kekerasan kelompok vigilante ini tidak luput dari sikap diam Negara dalam menyikapi aksi-aksi tindakan intoleran tersebut. Indikasi di atas menggambarkan posisi negara saat ini membelakangi konsep negara hukum, nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Jargon Islam toleran dan moderat yang selama ini didengung-dengungkan oleh Pemerintah hanya menjadi politik pencitraan di tataran internasional, sedangkan di tingkat nasional jargon tersebut tidak membumi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

HRWG memandang, bahwa sebagai anggota Dewan HAM PBB sangat mendesak bagi Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini dengan serius demi terwujudnya Indonesia yang adil dan beradab. Apalagi situasi ini akan menjadi salahsatu perhatian serius dari kalangan internasional dalam Sidang UPR (Universal Periodic Review) Indonesia di Dewan HAM PBB pada tanggal 23 Mei 2012.

Dengan demikian, HRWG mendesak pemerintah Indonesia untuk Konsisten melaksanakan mandat Konsitusi menjamin pemenuhan hak asasi manusia, dan secara jujur menanggapi berbagai persoalan intoleransi yang terjadi di Indonesia dalam Sidang UPR pada bulan Mei ini.

 

 

Jakarta, 14 Mei 2012

 

M. Choirul Anam

Wakil Direktur Eksekutif HRWG

‘Mayor’s Impeachment the Only Way to Solve Church Saga’

16May 2012 Published in National

Thejakartapost.com | Noted human rights lawyer Todung Mulya Lubis said that Bogor Mayor Diani Budiarto could be impeached because of his refusal to obey a ruling from the Supreme Court, coupled with his unwillingness to accept various recommendations from President Susilo Bambang Yudhoyono’s think-tanks to solve the dispute over the Indonesian Christian Church (GKI) Yasmin’s permit.

“The only way [to solve the dispute] is through the impeachment of the mayor who does not obey the ruling,” he told a press briefing on the long-standing dispute at the Wahid Institute on Tuesday.

The law expert, however, explained that impeachment would be a long process as it would put many political interests at stake. He said that for an impeachment to occur, political parties or factions that supported the mayor must first withdraw their support.

Diani was supported by three major parties during the election; the Golkar Party, the Justice and Prosperous Party (PKS), and the Democratic Party of Struggle (PDI-P). While the PDI-P has officially withdrawn its support of the mayor because of the issue, the two other parties still retain their support.

Todung argued that the government’s failure to resolve the issue quickly has tainted the country’s international image. “The world viewed Indonesia as an ideal Muslim country whose citizens live in harmony with the principle of pluralism,” he said. “When Barack Obama visited us [in 2010], he used Indonesia as an example where Islam and democracy could prosper side-by-side.”

Recently, Diani took the ongoing dispute of GKI Yasmin through another twist of controversy after he turned down a solution offered by the President’s Advisory Council, which recommended a proposal to build a mosque adjacent to the church as a trade off for opening the church for services.

Sinta Nuriyah Wahid of the Wahid Institute, a think-tank aiming to promote pluralism and peaceful Islam, lambasted Diani for rebuffing the solution. “There’s a lesson to be learned about how the government protects freedom of religion for minorities,” said the former first lady.

The placement of a mosque adjacent to GKI Yasmin, meanwhile, was greeted with a positive response by the congregants. (sat)

Kasus Kekerasan Atas Nama Agama Marak, Indonesia Dilaporkan ke PBB

16May 2012 Published in HRWG on Media

[suarapembaruan.com - JENEWA] Indonesia akan dimintai keterangan terkait maraknya kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam sidang berkala  Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss 23 Mei nanti.

Masuknya kasus kekerasan atas nama agama di Indonesia ke mekanisme Universal Periodic Review (UPR), Dewan HAM PBB ini, atas laporan sejumlah lembaga HAM di Indonesia, yang menyoroti kian memprihatinkannya kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

Lembaga tersebut antara lain Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan sejumlah lembaga pemerhati HAM yang tergabung dalam Human Rights Working Group (HRWG). 

Direktur HRWG,  Rafendi Djamin mengatakan, saat ini di Indonesia telah terjadi pelanggaran HAM serius dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan.  

Pemerintah baik pusat dan daerah, politisi, bahkan aparat keamanan selama ini melakukan pembiaran terhadap terus berlangsungnya kasus-kasus kekerasan atas nama agama yang terjadi di masyarakat.

“Kasus pelarangan pendirian rumah ibadah Jemaat GKI Taman Yasmin Bogor menjadi contoh kuat betapa pemerintah daerah dan pusat, politisi, serta aparat keamanan membiarkannya,” katanya.

Mekanisme universal periodic review ini sendiri merupakan upaya Dewan HAM PBB  memantau pelaksanaan perlindungan dan pemajuan HAM di negara-negara anggota PBB.  

Dari sidang Universal Periodic Review ini, nantinya  Dewan HAM PBB akan menerbitkan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki dan mengatasi kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan.

Sebagai anggota Dewan HAM PBB,  Pemerintah Indonesia tentu saja dituntut untuk berkomitmen tinggi dalam melaksanakan rekomendasi Dewan HAM PBB tersebut. 

Oleh karena itu, Rafendi Djamin menilai, seharusnya mekanisme UPR  ini menjadi tekanan luar biasa bagi pemerintah untuk  lebih  memprioritaskan perlindungan hak warga atas  kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

Berdasarkan laporan SETARA Institute terakhir, menyebutkan  tahun 2011 lalu terjadi 244 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan 299 bentuk tindakan kekerasan.

Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan adalah tiga provinsi dengan tingkat pelanggaran paling tinggi. Ironisnya negara justru terlibat sebagai pelaku kekerasan itu, baik secara aktif melakukan pelanggaran maupun pembiaran terhadap masalah itu. [ABC/L-8]

Marak Kasus Kekerasan Atas Nama Agama, Indonesia Dilaporkan ke PBB

16May 2012 Published in HRWG on Media

Radioaustralia.net.au | Indonesia akan dimintai keterangan terkait maraknya kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam sidang berkala  Dewan HAM PBB di Jenewa Swiss 23 Mei nanti.

Masuknya kasus kekerasan atas nama agama di Indonesia ke mekanisme Universal Periodic Review (UPR), dewan HAM PBB ini atas laporan sejumlah lembaga HAM di Indonesia yang menyoroti kian memprihatinkannya kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

Lembaga tersebut antara lain Komnas HAM, Komnas Perempuan dan sejumlah lembaga pemerhati HAM yang tergabung dalam Human Rights Working Group atauu HRWG. 

Direktur HRWG,  Rafendi Djamin mengatakan saat ini di Indonesia telah terjadi pelanggaran HAM serius dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan.  

Pemerintah baik pusat dan daerah, politisi, bahkan aparat keamanan selama ini melakukan pembiaran terhadap terus berlangsungnya kasus-kasus kekerasan atas nama agama yang terjadi di masyarakat.

“Kasus pelarangan pendirian rumah ibadah jemaat GKI Taman Yasmin Bogor menjadi contoh kuat betapa pemerintah daerah dan pusat, politisi serta aparat keamanan membiarkannya”

Mekanisme universal periodic review ini sendiri merupakan upaya dewan HAM PBB  memantau pelaksanaan perlindungan dan pemajuan HAM dinegara-negara anggota PBB.  Dari sidang Universal Periodic Review ini, nantinya  dewan HAM PBB akan menerbitkan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki dan mengatasi kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan.

Sebagai anggota Dewan HAM PBB,  pemerintah Indonesia tentu saja dituntut untuk berkomitmen tinggi dalam melaksanakan rekomendasi dewan HAM PBB tersebut.  Oleh karena itu Rafendi Djamin menilai seharusnya mekanisme UPR  ini menjadi tekanan luar biasa bagi pemerintah untuk  lebih  memprioritaskan perlindungan Hak warga atas  Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia.

“Ini merupakan forum yang sangat baik bagi unsur pemerintah baik di kementrian teknis, pusat dan daerah untuk mengingatkan kembali tanggung  jawab mereka terhadap penegakan HAM kepada rakyat dan internasional. Makanya mereka berada dalam forum dewan HAM PBB.”

Ini merupakan tinjauan PBB kedua kalinya terhadap pelaksanaan HAM di Indonesia.  Tinjauan pertama dilakukan PBB tahun 2008 lalu, namun kala itu pemerintah belum terbuka dan tidak mengakui maraknya kekerasan atas nama agama ditanah air.

Berbagai laporan menyebutkan sejak beberapa tahun terakhir di Indonesia kasus kekerasan berlatar belakang agama memang terus menunjukan peningkatan.

Laporan SETARA Institute terakhir menyebutkan  tahun 2011 lalu terjadi 244 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan 299 bentuk tindakan kekerasan.

Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan adalah tiga provinsi dengan tingkat pelanggaran paling tinggi. Ironisnya negara justru terlibat sebagai pelaku kekerasan itu, baik secara aktif melakukan pelanggaran maupun pembiaran terhadap masalah itu.

Sementara itu Front Pembela Islam (FPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah dua organisasi sebagai aktor non-negara yang paling banyak melakukan tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Reputasi Indonesia di OKI Berpotensi Buruk "Karena Meningkatnya Kasus Kekerasan di Indonesia yang Mengatasnamakan Agama."

16May 2012 Published in HRWG on Media

Hukumonline.com | Komisioner Komisi Independen HAM Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dari Indonesia, Siti Ruhaini Dzuhayatin, mengatakan Indonesia dipandang penting oleh negara anggota OKI. Indonesia dijadikan contoh dalam penerapan prinsip HAM universal. Pasalnya, dibandingkan negara lain, khususnya anggota OKI, Indonesia memiliki lebih banyak suku, ras, etnis, agama dan budaya. Semua perbedaan itu mampu dirangkai dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat bertahan sampai hari ini.

“Menurut saya kondisi ini harus dijaga,” kata Ruhaini dalam jumpa pers di UIN Syarif Hidayatullah Tangerang, Senin (14/5).

Dalam pertemuan perwakilan negara OKI yang berlangsung di Jakarta, Ruhaini mengatakan dalam melindungi kelompok minoritas OKI menekankan prinsip resiprositas. Prinsip itu menekankan antara satu kelompok dengan lainnya saling melindungi.

Hal itu bukan hanya berlaku untuk melindungi kelompok minoritas di negara anggota OKI, tapi juga di negara non anggota OKI dimana masyarakat Islam berada dalam posisi minoritas. Baginya prinsip itu sangat penting sebagai pedoman negara anggota OKI dalam menyikapi potensi ancaman yang dilakukan kelompok tertentu terhadap kelompok minoritas.

Mengingat makin tingginya tingkat kekerasan dengan kedok agama, menurut Ruhaini hal itu berpotensi memperburuk citra Indonesia. Baik di dalam OKI maupun dunia internasional. Ruhaini berharap pemerintah dan masyarakat Indonesia tidak memberi toleransi terhadap tindak kekerasan yang dilakukan oleh kelompok manapun. Seperti penyerangan yang dilakukan terhadap kelompok Syiah dan Ahmadiyah beberapa waktu yang lalu.

Ruhaini menegaskan OKI tidak pernah menerbitkan resolusi yang melarang keberadaan Syiah dan Ahmadiyah. Hal serupa juga diutarakan Ruhaini dalam menyikapi pembubaran paksa kegiatan diskusi yang terjadi belum lama ini di Jakarta dan Yogyakarta. Ruhaini mengatakan Komisi Independen HAM OKI belum dapat bertindak untuk menangani kasus pelanggaran HAM.

Ruhaini menyebut OKI sebagai organisasi negara muslim terbesar di dunia mengedepankan sikap moderat dan toleran. Serta menentang segala bentuk ekstrimisme, terorisme dan tindak kekerasan. Sekaligus menentang adanya Islamophobia.

Dia juga mengingatkan dalam Pasal 18 Deklarasi HAM Islam Kairo tahun 1990 disebutkan bahwa setiap manusia memiliki hak rasa aman atas dirinya sendiri, agama, kemerdekaan, kehormatan dan harta bendanya. Hal tersebut bagi Ruhaini harus menjadi pedoman umat Islam di seluruh dunia. Selain itu negara wajib memberi perlindungan terhadap HAM.

Pada kesempatan sama, pengurus The Wahid Institute, Rumadi, mengatakan Indonesia sering dijadikan contoh negara berpenduduk mayoritas muslim di dunia. Dari pantauannya, Rumadi mencatat para pejabat diplomatik Indonesia sering mempromosikan Indonesia sebagai negara dengan pemeluk agama Islam terbesar di dunia yang toleran dan moderat.

Ironisnya Rumidi melihat terjadi perubahan dalam masyarakat muslim di Indonesia dalam menyikapi perbedaan. Dia mengatakan pada masa sebelumnya, ketika berhadapan dengan kelompok yang dianggap sesat atau sempalan, pendekatan dilakukan dengan cara dialogis. Namun, sekarang cara yang digunakan cenderung mengarah pada tindak kekerasan. Ia khawatir hal itu menjadi tren di kalangan masyarakat muslim di Indonesia.

Direktur Center for Study Religion and Culture (CSRC) UIN Jakarta, Irfan Abu Bakar, mengatakan sebagian masyarakat Islam memandang kebebasan beragama berbahaya bagi umat Islam. Akibatnya, kelompok tersebut membatasi hak kelompok lain untuk berpendapat.

Menurut Irfan, kebebasan beragama adalah hak setiap manusia. Bahkan kelompok yang menggunakan tindak kekerasan dengan menggunakan dalih agama itu menurut Irfan termasuk entitas yang menikmati kebebasan beragama. Sayangnya kelompok itu menurut Irfan tidak menyadari secara komprehensif konsep kebebasan agama sehingga terjadilah tindak kekerasan.

Jika memang berbeda pandangan, Irfan berpendapat kelompok yang tidak sependapat harus melontarkan argumennya secara logis. Hal itu menurut Irfan jauh lebih baik ketimbang menggunakan cara-cara kekerasan. Irfan merasa akademisi, aktivis dan organisasi Islam dapat berperan aktif untuk menggalakkan mekanisme damai tersebut.

Atas dasar itu Irfan berpendapat pemahaman atas HAM harus ditekankan terhadap kelompok–kelompok yang sering melakukan tindak kekerasan. Misalnya tentang konsep kebebasan beragama, berpendapat dan berekspresi. Pasalnya, berbagai prinsip itu dijamin keberadaannya oleh konstitusi.

Selain itu, dia juga menekankan menempuh upaya hukum lebih beradab ketimbang menggunakan cara kekerasan. Jika suatu kelompok diduga menyebarkan kebencian, maka pihak yang berseberangan dapat menempuh jalur hukum. Dan terdapat aparat penegak hukum yang mempunyai wewenang untuk menindak.

“Harus dibedakan antara perbedaan pandangan dan penyebar kebencian,” tegas Irfan ketika menjelaskan bahwa perbedaan pendapat adalah suatu hal yang lumrah dan tidak perlu disikapi secara berlebihan.

Sementara, peneliti Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia, Ali Akbar Tanjung, mengatakan pada 23 Mei 2012 PBB akan melakukan evaluasi penegakan HAM di dunia (UPR). Indonesia termasuk salah satu negara yang ikut disidang. Akbar memprediksi tindak kekerasan yang terjadi di Indonesia, terutama terkait kebebasan beragama, berekspresi dan berpendapat akan mendapat perhatian serius.

Atas dasar itu, HRWG mendesak agar pemerintah konsisten menjalankan amanat konstitusi yaitu menjamin pemenuhan HAM. Serta dituntut untuk jujur menanggapi persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dalam sidang UPR nanti.

Church wants blueprint to end disputes

15May 2012 Published in National

The Jakarta Post, Jakarta |  Representatives of the Congregation of Batak Protestant Churches (HKBP) Filadelfia church in Bekasi, West Java, said President Susilo Bambang Yudhoyono should have a blueprint to resolve disputes over the construction of churches. 


On Monday, members of the congregation met with members of the Presidential Advisory Council, whom they hoped would be able to convey their message to the President. 

“We expect that the council members would suggest the President make a blueprint to resolve our case and other similar ones in the future,” the church’s legal team member, Thomas E. Tampubolon, told reporters after the meeting. 

The central government has so far failed to end a number of protracted disputes regarding the establishment of churches in Muslim majority areas. The Filadelfia congregation, along with the Indonesian Christian Church (GKI) Yasmin in Bogor, West Java, is still prohibited from finishing the construction of its church by residents and the local administration. 

Tampubolon said the council had received many reports about alleged human rights violations suffered by minorities. “Therefore,” he said, “a blueprint of resolution to such conflict is necessary.” 

Tampubolon said that council member Albert Hasibuan told him that he would study the request and discuss it with the President. 

Chrisbiantoro from the Commission for Missing Persons and Victims of Violence (Kontras), who accompanied the church representatives at Monday’s meeting, said the blueprint was badly needed as the law enforcers were unable to protect minority groups in a dispute with the majority. 

“Instead of protecting the [Filadelfia] parishioners while they were praying, the police officers evacuated them from their rightful property. They did not protect them,” he said. 

The Filadelfia parishioners’ last attempt to hold a Sunday service at the church construction site at 
Jejalen Jaya village was canceled after around 200 men, women and children blocked the road, preventing them from passing through.

However, according to the church’s reverend, Palti Panjaitan, some villagers who protested the church construction are “friendly” to the churchgoers on weekdays. 

The reverend said that he employed several villagers who regularly joined the protests on Sundays. “They told me that they would be considered not loyal to other villagers if they declined to join the protests. You see, the reason they protest us is not because of religious differences,” Palti said. (riz)

Page 1 of 29

hrwg

Human Rights Working Group

The Indonesia's NGO Coalition for International Human Rights Advocacy.

 

Contact:

Jiwasraya Building Lobby Floor
Jl. R.P Soeroso No 41
Gondangdia, Menteng
Jakarta 10350
Indonesia

 

E-mail: hrwg@hrwg.org
Phone: +62-21-3143015, +62-21-70733505
Fax: +62-21-3143058

Latest Publication

HRWG Tweets