Pernyataan Rafendi juga menanggapi kontroversi sebagian ulama yang menilai putusan MK justru melegalkan praktik perzinahan atau kumpul kebo. Rafendi menjelaskan, keputusan berlatar belakang HAM itu berorientasi dari sisi korban. Sebab, baik anak yang dilahirkan secara legal atau tidak, mereka tidak pernah meminta dilahirkan.
"Lahirnya anak ke dunia lebih dari akibat perbuatan orang dewasa. Sebab itu karena anak tidak punya dosa kesalahan ketika lahir maka dia tidak boleh dihilangkan haknya terhadap yang akan memberikan manfaat di kemudian hari," katanya.
Putusan ini juga menjadi semacam peringatan bagi kaum laki-laki sehingga tidak bisa lari dari tanggungjawabnya. Meski tegasnya, apakah laki-laki itu nantinya tidak pernah menikah secara siri atau memiliki hubungan yang tidak diatur dalam bentuk apapun. "Tapi tetap saja anak mempunyai hak," katanya.
Rafendi tidak mempermasalahkan jika ada sejumlah ulama yang menolak putusan itu. Ia memandang, perdebatan saat ini harus diselesaikan secara bijak diantara ulama-ulama umat Islam. "Boleh-boleh saja protes karena itu perdebatan yang nantinya harus diselesaikan. Tapi bertitik tolak dari hak anak, maka putusan ini yang paling baik yang harus dilakukan negara," katanya.





