English (United Kingdom)
Close Panel

Member Login

Selamatkan Hak Anak, HRWG Dukung Putusan MK Soal UU Perkawinan

Jurnas.com | HUMAN Rights Working Group (HRWG) mendukung sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan pengujian Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Putusan MK memastikan adanya hubungan perdata, antara anak hasil hubungan di luar pernikahan resmi dengan ayah kandungnya.

"Kami jelas mendukung. Karena pertimbangan MK dalam mengeluarkan keputusan itu jelas atas pertimbangan Hak Asasi Manusia (HAM)," ujar Direktur Eksekutif HRWG, Rafendi Djamin usai diskusi menyoal HAM dan dunia Islam di Jakarta, Selasa (21/2).

 

Pernyataan Rafendi juga menanggapi kontroversi sebagian ulama yang menilai putusan MK justru melegalkan praktik perzinahan atau kumpul kebo. Rafendi menjelaskan, keputusan berlatar belakang HAM itu berorientasi dari sisi korban. Sebab, baik anak yang dilahirkan secara legal atau tidak, mereka tidak pernah meminta dilahirkan.

"Lahirnya anak ke dunia lebih dari akibat perbuatan orang dewasa. Sebab itu karena anak tidak punya dosa kesalahan ketika lahir maka dia tidak boleh dihilangkan haknya terhadap yang akan memberikan manfaat di kemudian hari," katanya.

Putusan ini juga menjadi semacam peringatan bagi kaum laki-laki sehingga tidak bisa lari dari tanggungjawabnya. Meski tegasnya, apakah laki-laki itu nantinya tidak pernah menikah secara siri atau memiliki hubungan yang tidak diatur dalam bentuk apapun. "Tapi tetap saja anak mempunyai hak," katanya.

Rafendi tidak mempermasalahkan jika ada sejumlah ulama yang menolak putusan itu. Ia memandang, perdebatan saat ini harus diselesaikan secara bijak diantara ulama-ulama umat Islam. "Boleh-boleh saja protes karena itu perdebatan yang nantinya harus diselesaikan. Tapi bertitik tolak dari hak anak, maka putusan ini yang paling baik yang harus dilakukan negara," katanya.

Rate this item
(0 votes)
Last modified on Wednesday, 22 February 2012 11:46

hrwg

Human Rights Working Group

The Indonesia's NGO Coalition for International Human Rights Advocacy.

 

Contact:

Jiwasraya Building Lobby Floor
Jl. R.P Soeroso No 41
Gondangdia, Menteng
Jakarta 10350
Indonesia

 

E-mail: hrwg@hrwg.org
Phone: +62-21-3143015, +62-21-70733505
Fax: +62-21-3143058

Latest Publication

HRWG Tweets