Dalam catatan setahun politik luar negeri HAM pemerintah Indonesia, dan outlook 2012, HRWG mencatat saat mengikuti Sidang Umum PBB, Indonesia mensponsori lahirnya resolusi terkait perlindungan buruh migran. Berlangsung 22 November 2011 lalu, SBY menyerukan negara-negara anggota PBB untuk mengkaji ulang, dan memperbaiki perangkat hukum serta kebijakan nasionalnya perihal perlindungan pekerja migran perempuan.
Namun sayang, usulan ratifikasi konvensi internasional tentang perlindungan hak semua pekerja migran dan anggota keluarganya tak kunjung terbit.
Kepala Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Sunarno mengatakan pemerintah melalui Kemnakertrans dan Kementerian Luar Negeri baru merampungkan inisiasi proses ratifikasi dengan menyiapkan Naskah Akademis dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi Pekerja Migran.





