Kondisi HAM yang ironis ini menjadi perhatian masyarakat internasional.
Awal tahun 2011, komisioner Tinggi HAM PBB Madame Navanethem Pillay prihatin tentang perlindungan kelompok agama minoritas di Indonesia dan kasus Gereja GKI Yasmin.
Juga terhadap kasus Februari 2011 lalu, pemerintah Indonesia menerima surat Pelapor Khusus Dewan HAM PBB tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan terkait pembunuhan tiga orang Jamaah Ahmadiyah di Cikuesik, Banten. Serta perlindungan kelompok minoritas Ahmadiyah dari serangan dan tindakan kekerasan.
Kemudian April 2011, Komisioner Tinggi HAM PBB juga menyampaikan keprihatinan terhadap kasus Cikeusik dan kekerasan terhadap Ahmadiyah dan sejumlah kasus lainnya.
Hal ini menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah RI dalam merespon perhatian komunitas atau mekanisme PBB terhadap situasi HAM yang terjadi di dalam negeri.
Ironinya, beberapa pejabat RI terlibat, bahkan memicu terjadinya pelanggaran HAM tersebut.
Hal ini bertolak belakang dengan politik luar negeri Indonesia yang menempatkan HAM dan demokrasi sebagai prinsip diplomasi. Serta kedudukan Indonesia saat ini di Dewan HAM PBB.
"Ketidaktegasan pemerintah tersebut menyebabkan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia terus terjadi hingga saat ini," ulasnya.
Lebih lanjut menurutnya, inkonsistensi terlihat tatkala Indonesia memainkan peran penting terwujudnya Resolusi memerangi intoleransi, diskriminasi dan kekerasan berbasis agama dan keyakinan di Dewan HAM PBB yang diusulkan dengan negara-negara OKI.
Namun, pada saat yang sama praktik intoleransi, diskriminasi dan kekerasan, baik yang dilakukan oleh aparat negara atau kelompok tertentu masih terus terjadi di dalam negeri sendiri.
"Bahkan pemerintah tidak mampu bertindak tegas untuk menindak para pelaku. Dalam hal ini politik luar negeri Indonesia tidak mampu memengaruhi kebijakan nasional," tegasnya.





