Sebagai salah satu anggota PBB dan Negara pihak dalam berbagai perjanjian internasional hak-hak manusia, Indonesia juga terikat dengan kewajiban moral dan hukum yang sama, yaitu untuk menjamin hak-hak manusia warganegaranya. Maka, advokasi hak-hak manusia melalui sistem hak-hak manusia PBB menjadi sesuatu yang juga dapat melengkapi upaya advokasi di tingkat nasional dan tataran akar-rumput.
Advokasi internasional juga menjadi penting setelah Perhimpunan Bangsa-Bangsa di Asia Tenggara (Association of South-East Asia Nations/ASEAN) membentuk Komisi Antar Negara-Negara Asean untuk Hak-Hak Manusia (ASEAN Inter-governmental Commission on Human Rights/AICHR), yang juga memiliki fungsi yang serupa dengan badan-badan HAM di PBB, meskipun dengan cakupan wewenang yang lebih terbatas. Meskipun demikian, keberadaan badan HAM ASEAN tersebut juga membuka peluang bagi Indonesia sebagai salah satu anggotanya, untuk memanfaatkannya dan memajukan hak-hak manusia di tataran regional.
Bila ditempuh, jalur-jalur advokasi internasional dapat memberikan dampak yang tidak kecil. Bahkan dalam kasus-kasus tertentu, advokasi internasional telah memberikan sumbangsih yang berarti dan tidak tergantikan. Tetapi, terlepas dari keadaan sosial, politik dan ekonomi nasional-internasio nal, keberhasilan dan manfaat yang didapatkan tergantung juga dari seberapa tepat dan cermat upaya-upaya tersebut dilancarkan.
Oleh karena itu, mutlak dibutuhkan pengetahuan yang memadai tentang cakupan sistem hak-hak manusia regional-internasional, seperti instrumen, badan, perangkat, proses dan prosedur. Selanjutnya, ragam istilah yang digunakan, mekanisme-mekanisme , serta pilihan-pilihan yang paling efektif






